Logo Bloomberg Technoz

"Saya sudah bersurat ke LKPP untuk minta arahan kayak gitu. Tapi kan saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu," tambah Dody.

Meski memiliki diskresi, Dody menegaskan proses penyesuaian harga ini harus melewati prosedur yang ketat agar tetap akuntabel. Prosedur tersebut melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tapi tetap ada prosesnya, kan? Dibilang ke APIP, kemudian ke APH, gitu-gitulah. Jadi kita kerjakan itu aja kalau nggak ada arahan dari LKPP lebih lanjut," tambahnya.

Meski begitu, sejauh ini, Dody mengklaim fluktuasi kurs dan kenaikan harga material belum mengganggu jalannya proyek-proyek fisik pemerintah secara signifikan. proyek di lapangan dipastikan masih berjalan normal.

"Tapi, so far nggak ada pengaruh, sih. Masih berjalan biasa aja. Nah itu kan nanti terakhir, di ujung. Setelah semua [proyek selesai] baru mereka [kontraktor] mengajukan tambah kurang [eskalasi harga], biasanya begitu," jelasnya.

Sebagai informasi, Dody mengungkapkan pagu indikatif kementeriannya untuk tahun anggaran 2027 mencapai sebesar Rp98,47 triliun. Meski begitu, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, Kementerian PU telah menyusun total kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp219,81 triliun. 

Kebutuhan ini disusun berdasarkan rencana pembangunan infrastruktur tahun 2027, kontrak-kontrak yang sedang berjalan, serta dukungan terhadap agenda pembangunan nasional.

"Namun demikian, berdasarkan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun. Sehingga dengan pagu indikatif tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun," ujar Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Merespons hal tersebut, maka pada 22 Mei 2026, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menjelaskan kebutuhan yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun agar dapat dipertimbangkan dalam persetujuan penetapan pagu anggaran Kementerian PU Tahun Anggaran 2027.

"Kami sangat memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian, karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka, terukur, berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik," kata Dody.

(ain)

No more pages