Jaksa Soal JC Sony Sonjaya: Siapa Pelaku Lebih Besar?
Dovana Hasiana
11 June 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan belum mengabulkan permohonan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator -- pelaku yang berkomitmen membantu membongkar suatu tindak pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satunya pertimbangan adalah relevansi niat Sony untuk membantu membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. Menurut dia, salah satu syarat JC adalah membantu mengungkap pelaku yang lebih besar dari dirinya.
"JC itu diberikan kepada pelaku. [Yaitu] Pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," kata Syarief dikutip, Kamis (11/06/2026).
"Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar? Atau, kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan [pratik korupsi MBG]? Itu sedang kami pelajari."
Pada saat ini, dia mengklaim, jaksa masih memeriksa kesesuaian antara isi permohonan JC Sony Sonjaya dengan isi seluruh bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik. Dia menilai, keduanya harus selaras sehingga bisa diyakinkan akan membantu pengungkapan kasus korupsi.































