Logo Bloomberg Technoz

Putusan banding ini memang lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama. Saat itu, hakim hanya menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari, dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara hanya Rp2,9 triliun.

Dalam putusan tersebut, hakim tak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta Kerry juga harus wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sebesar Rp2,9 triliun; dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

(dov/frg)

No more pages