KPK Buka Potensi Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Dovana Hasiana
09 June 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi akan menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah harta dan aset Silmy yang tak dilaporkan ke dalam LHKPN.
Silmy sendiri adalah salah satu dari delapan tersangka pertama kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025.
"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik [saat penggeledahan rumah Silmy Karim] memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip, Selasa (09/06/2026).
"Itu sebenarnya sudah masuk [TPPU]. Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu."
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah harta dan aset Silmy dari kediamannya di wilayah Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya dua unit mobil sport, dan 10 unit motor mewah. Seluruh aset ini tak tercatat di LHKPN Silmy Karim.





























