Logo Bloomberg Technoz

Pajak Minimum Global: Smelter Nikel Mulai Tak Dapat Tax Holiday

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 June 2026 10:10

Smelter nikel yang sedang tidak beroperasi./Bloomberg-Andrey Rudakov
Smelter nikel yang sedang tidak beroperasi./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel mulai tidak menerima insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia menjelaskan kondisi tersebut terjadi lantaran Indonesia sudah resmi menerapkan aturan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% untuk Tahun Pajak 2025 yang artinya dimulai tahun ini.

Hendra menyatakan efektivitas tax holiday menjadi berkurang lantaran saat ini insentif itu hanya menyasar perusahaan multinasional dengan omzet di atas ambang batas yang ditentukan.


Akan tetapi, dia menegaskan kebijakan libur pajak masih bisa dimanfaatkan segelintir perusahaan smelter.

Tax Holiday 0% secara formal masih berlaku. Namun, sejak penerapan aturan GMT 15% berdasarkan Pilar 2 OECD, efektivitas tax holiday memang berkurang bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas ambang batas yang ditentukan,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Penyadapan tungku feronikel di smelter nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian