Logo Bloomberg Technoz

OJK Setujui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Redaksi
22 July 2026 15:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026.

Penggabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selain memenuhi ketentuan tersebut, penggabungan juga diharapkan dapat memperkuat industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.


“OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” kata Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Penggabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis BPRS melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.