Logo Bloomberg Technoz

Misbakhun Pastikan PFII Tidak Mengacu ke Global Minimum Tax

Mis Fransiska Dewi
23 July 2026 08:40

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan perusahaan atau investasi asing yang masuk ke dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengacu pada rezim pajak minimum global alias global minimum tax (GMT). 

Investor di PFII nantinya tetap akan mendapatkan insentif berupa pungutan pajak 0% selama 50 tahun. 

“Kan kita memberikan pengecualian terhadap PFII, kan tidak berlaku hukum pajak nasional,” kata Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (23/7/2026). 


Politikus Partai Golkar itu menyebut PFII nantinya akan dibangun dalam klaster tersendiri yang akan diberikan sejumlah perlakuan khusus di wilayah tersebut. Dia menegaskan PFII mengacu pada kepentingan nasional bukan kepentingan Undang-Undang Internasional. 

“[GMT] enggak berlaku. Kenapa kita harus mengacu? Kan kita mengacunya nggak ada urusan sama GMT. Kita mengacunya kepada Undang-Undang nasional,” ujarnya.