Logo Bloomberg Technoz

Ramai Kasus Febrie Adriansyah, Ini Deretan Saham Disita Jampidsus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 July 2026 13:25

Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero).

Kasus Jiwasraya dan Asabri bermula dari penempatan dana investasi pada sejumlah saham dan reksa dana yang kemudian mengalami penurunan nilai secara signifikan. Dalam proses persidangan, terungkap adanya praktik rekayasa transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan kerugian negara.

Di luar perkara yang kini menjadi sorotan, Kejaksaan Agung tercatat masih menguasai saham di sejumlah emiten hasil penyitaan aset dalam berbagai perkara tindak pidana khusus, antara lain, PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Grafik Saham Jampidsus (Bloomberg Technoz)

Tantangan Pemenuhan Free Float


Kepemilikan saham hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menjadi tantangan bagi sejumlah emiten dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%, selain dari minat pelaku pasar akan saham tersebut. Sebab, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin mengatakan seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.