Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujar dia.
LPSK Kaji Potensi Pemulihan Kerugian di Korupsi Imigrasi
Lebih lanjut, LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujar Susilaningtias.
(dov/frg)



























