Logo Bloomberg Technoz

“Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui sempat mengkaji penerapan skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

Tri menjelaskan skema tersebut hanya menjadi salah satu skema yang sempat dikaji oleh Ditjen Minerba untuk penerapan sistem bagi hasil pertambangan yang mirip seperti industri hulu migas.

Bagaimanapun, Tri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Kementerian ESDM. Dia juga menekankan bahwa skema bagi hasil lainnya turut dikaji oleh Kementerian ESDM.

Ihwal skema bagi hasil sektor pertambangan yang turut dikaji oleh Kementerian ESDM, Tri enggan mengungkapkan perinciannya.

“Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu,” kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

“Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu enggak spesifik,” tegas Tri.

Sebelumnya beredar rumor di kalangan pelaku pasar bahwa pemerintah berencana menerapkan sistem bagi hasil gross split di sektor pertambangan. 

Bahkan skema gross split atau bagi hasil yang bakal diterapkan disebut-sebut memiliki persentase 70:30.

Berdasarkan isu yang beredar tersebut, kebijakan tersebut berpotensi diterapkan di industri pertambangan mineral.

Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengaku sedang mengkaji untuk mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru—itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Di industri migas dikenal dua mekanisme utama sistem bagi hasil, yakni cost recovery dan gross split.

Pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.

Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

(azr/ros)

No more pages