Logo Bloomberg Technoz

"Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Oditur.

Namun, Oditur mengungkap alasan memberikan tuntutan yang tak terlalu berat karena ada sejumlah hal yang meringkan. Beberapa di antaranya adalah para terdakwa belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, serta menyesal dan berjanji tak mengulangi.

Empat anggota BAIS TNI yang mendapat tuntutan adalah Sersan Dua Edi Sudarko; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi; Kapten Nandala Dwi Prasetyo; dan Letnan Satu Sami Lakka. Hukuman pidana penjara mereka dikurangi masa kurungan sejak ditahan dalam proses penyidikan.

Oditur Militer Bisa Tuntut Pemecatan

Pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 juga akan membacakan putusan kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Himbara, Mohammad Ilham Pradipta. Sebelumnya, Oditur Militer telah membacakan tuntutan kepada tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

Oditur Militer II-07 menuntut tiga anggota TNI Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru untuk menjalani pidana penjara selama 4-12 tahun. Selain itu Oditur juga mengajukan tuntutan berupa pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer TNI terhadap Nasir dan Feri. 

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Oditur Militer Mayor Wasinton Marpaung.

(dov/frg)

No more pages