Logo Bloomberg Technoz

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Rincian Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Jabatan

Besaran

Ketua/Kepala

Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp29.665.400

Sekretaris

Rp28.104.300

Anggota

Rp28.104.300

Rincian Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Lembaga Nonstruktural

Jabatan

Besaran

Eselon I

Rp24.886.200

Eselon II

Rp19.514.800

Eselon III

Rp13.842.300

Eselon IV

Rp10.612.900

Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp4.285.200-Rp5.052.600

Di atas 10 tahun hingga 20 tahun

Rp4.639.300

Di atas 20 tahun

Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp4.907.700

Di atas 10 tahun hingga 20 tahun

Rp5.347.400

Di atas 20 tahun

Rp5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp5.488.500

Di atas 10 tahun hingga 20 tahun

Rp5.966.100

Di atas 20 tahun

Rp6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp6.591.000

Di atas 10 tahun hingga 20 tahun

Rp7.160.500

Di atas 20 tahun

Rp7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp7.764.100

Di atas 10 tahun hingga 20 tahun

Rp8.357.500

Di atas 20 tahun

Rp9.050.500

Komponen Gaji ke-13 dari APBN

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Komponen Gaji ke-13 dari APBD

Bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan

(seo)

No more pages