Dalam aturan PP tersebut dipaparkan, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Secara rinci disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aparatur negara terdiri dari: PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Detailnya, pejabat negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian, pejabat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK, KPK, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima 1 bulan bagi instansi daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan teknis pembayaran gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bersumber dari APBN.
(lav)



























