Logo Bloomberg Technoz

BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN: Kasus Judol-Minta Uang

Dinda Decembria
27 July 2026 14:50

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan bahwa 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah kini dikenakan sanksi sebagai bagian dari upaya pembenahan internal lembaga. Ratusan pegawai tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" di tubuh BGN. Menurutnya, pegawai yang diberhentikan diduga melakukan berbagai pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).


Selain itu, BGN juga memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Sudaryono, para pegawai tersebut berpotensi diberhentikan. 

Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif, dan peringatan.