Logo Bloomberg Technoz

Pun demikian, demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional; para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis, di antaranya sebagai berikut:

1. Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor pelaksanaan 

Menurut para pengusaha, kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.

“Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, feronikel/ferro alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam,” tegas para pengusaha.

Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan oleh mereka tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

2. Kepastian hukum dan mekanisme bisnis 

Para pengusaha tersebut mendesak jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi.

“Kejelasan mengenai kewajiban DHE, domestic market obligation [DMO], dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional [FTA], perjanjian bilateral, ketentuan WTO juga mendesak untuk ditetapkan,” ungkap mereka.

Pemerintah menurut pengusaha perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

3. Tata kelola Danantara Sumberdaya Indonesia yang transparan dan efisien 

Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.

“Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional,” kata mereka. 

4. Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data

Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data penanganan underinvoicing dan transfer pricing dinilai para pengusaha harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.

“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” ungkap para pengusaha. 

5. Pembentukan forum teknis sektoral 

“Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha,” saran para pengusaha.

Menurut mereka, forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, service level agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh. 

6. Sosialisasi kepada pembeli atau importir 

Sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional dinilai oleh para pengusaha perlu dilakukan mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini dan harus segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. 

“Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,” tutup mereka. 

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pembentukan ekspor satu pintu melalui PT DSI untuk ekspor komoditas dalam negeri dilakukan bertahap terhitung mulai 1 Juni 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembentukan ini sebagai lanjutan dari pidato Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

"Pelaksanaan ini pada tahap awal dimulai pada tiga ekspor terbesar kita, pertama batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

"Ekspor tiga sumber daya alam ini akan dilakukan dengan mekanisme ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, agar terlaksana lebih baik," dia menjelaskan.

Airlangga menambahkan pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Harapannya dapat mencegah adanya praktik underpricing dan devisa yang lari dari hasil ekspor.

"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya," ucapnya.

Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama dan implementasi penuh dilakukan mulai 1 Januari 2027. Airlangga juga mengatakan persiapan ini dilakukan agar pihak terkait punya cukup waktu untuk melakukan penyesuaian.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi dimana kewajiban ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal," ujarnya.

(smr/wdh)

No more pages