Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru: PT & CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Mis Fransiska Dewi
01 June 2026 12:45

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan Pajak Penghasilan Final Usaha Menangah, Kecil, dan Mikro atau PPh final UMKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Melalui PP ini, pemerintah mengatur ketentuan terbaru, yakni skema PPh Final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dapat memanfaatkan PPh final UMKM hanya sampai waktu pemanfaatannya berakhir, atau 3-4 tahun sejak awal pemanfaatan.


"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Senin (1/6/2026). 

Peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 adalah: Pertama, jumlah keseluruhan omzet atas penghasilan dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan, baik itu penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri.