Seller E-Commerce Bebas PPh 0,5% Asal Kirim Surat ke Marketplace
Muhammad Fikri
01 July 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pedagang di platform e-commerce dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat terbebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform marketplace tempat mereka berjualan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut oleh marketplace PPh Pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 Tahun 2025," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha mikro.
"Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, pendapatan bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ujarnya.





























