Mekanisme Surat Bebas PPh Marketplace Dinilai Bebani Seller
Muhammad Fikri
02 July 2026 10:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mekanisme penyampaian surat pernyataan sebagai syarat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dinilai berpotensi menyulitkan jutaan seller apabila masih dilakukan secara manual. Padahal, data transaksi para pedagang telah terekam di sistem marketplace sehingga proses verifikasi dinilai dapat dilakukan secara digital.
Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha mengatakan pemerintah sebaiknya mengintegrasikan mekanisme surat pernyataan tersebut ke dalam sistem marketplace. Dengan begitu, pelaku usaha yang memenuhi syarat cukup memberikan persetujuan melalui akun seller tanpa perlu mengurus administrasi secara terpisah.
"Baiknya pemerintah sudah membuat format surat pernyataan tersebut dan ditaruh di tiap akun seller yang masuk dalam kategori omzet di bawah Rp500 juta di marketplace tersebut. Jadi seller cukup memberikan persetujuan dan langsung mendapatkan pembebasan pajak tersebut," kata Izzudin kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/7/2026)
Menurutnya, proses administrasi yang terintegrasi secara digital juga akan mempermudah pelaksanaan pemungutan pajak. Sebaliknya, apabila mekanisme penyampaian surat pernyataan masih dilakukan secara manual, hal itu justru berpotensi menjadi beban administrasi bagi jutaan pelaku UMKM yang berjualan di marketplace.
"Kalau masih manual akan sangat menyulitkan seller dan berpotensi membuat mereka keluar dari ekosistem marketplace," ujarnya.




























