Pengusaha Tagih Kepastian Cakupan Nikel Wajib Diekspor via DSI
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2026 12:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta kepastian pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang bakal diwajibkan diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan industri nikel masih menunggu daftar komoditas yang wajib diekspor melalui DSI, utamanya apakah kebijakan tersebut hanya diwajibkan untuk produk feronikel (FeNi) atau turut memasukkan nickel pig iron (NPI).
Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Feronikel yang merupakan paduan nikel dan besi umumnya memiliki kandungan nikel sekitar 20%—40%.
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).































