Kata Kejaksaan Soal Pemeriksaan dan Penahanan Eks Jampidsus
Dovana Hasiana
14 July 2026 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Korps Adhyaksa belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU tiga kasus rasuah yaitu penanganan korupsi PT Asabri; korupsi tata kelola PLTU di PT PLN; dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel. Dua tersangka tersebut adalah Jampidsus 2022-2026 Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto.
Menurut dia, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya belum menuntaskan penyerahan administrasi penyidikan kasus korupsi dan TPPU tersebut. Termasuk, kata dia, penyerahan Don Ritto yang sudah ditahan Polri sejak Jumat lalu (10/07/2026).
"Kita kan baru menerima. Nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus," ujar dia dikutip, Selasa (14/07/2026).
Menurut dia, penyidik Jampidsus pun masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap seluruh berkas, dokumen, dan kelengkapan penyidikan dari Polri. Rencananya, jaksa penyidik akan tetap berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan penyidikan kasus tersebut berjalan dengan lancar, transparan, dan profesional.
Selain Polri, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui panitia kerja di Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengawasan dan supervisi penanganan perkara tersebut. Hal ini diungkap dengan klaim proses hukum tersebut tak akan memberikan keistimewaan bagi Febrie.































