Logo Bloomberg Technoz

Terlebih, kata Arif, sudah sejak lama terdapat kerancuan definisi pengelompokkan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.

Dia menjelaskan mayoritas produk NPI Indonesia (HS 7201) memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi (HS 7202) yang memiliki kadar nikel di atas 15%.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah agar NPI tak masuk ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI. 

“⁠Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan FINI terus mencermati rencana implementasi ekspor feronikel wajib melalui PT DSI. Dia meyakini kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat monitoring devisa hasil ekspor. 

Kendati begitu, dia berharap agar skema ekspor baru tersebut tak mengganggu kontrak yang sudah berjalan, menekan keuntungan perusahaan nikel, dan mengurangi daya tarik investasi baru.

“Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut, jika ada, akan mengancam keberlanjutan operasional,” ungkap Arif.

Arif juga mengingatkan pemerintah bahwa pasar nikel sangat dinamis, sehingga kecepatan transaksi hingga fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri,” kata dia.

Adapun, Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam Wisnu Danandi Haryanto mengklaim perseroan siap menjalankan program kewajiban ekspor feronikel melalui PT DSI.

Wisnu menilai pembentukan PT DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, termasuk dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Dia menegaskan perseroan bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat koordinasi ekspor tersebut.

Wisnu juga menilai PT DSI berpotensi mendorong ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien.

“Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wisnu ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, feronikel atau FeNi, menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT DSI.

“Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

Airlangga menegaskan bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Adapun, feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit sebagai bahan bakunya. 

Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.

Secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.

(azr/ros)

No more pages