Logo Bloomberg Technoz

APRI Minta Legalitas Tambang Rakyat ke DPR

Sabrina Mulia Rhamadanty
25 May 2026 20:00

Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri
Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta legalitas tambang rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI Gatot Sugiharto menyebut salah satu cara untuk membuat tambang rakyat mendapatkan legalitas adalah dengan memberikan data terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

“WPR ini yang kami butuhkan supaya kami tidak dianggap ilegal. Kami tidak anggap melawan arus, melawan hukum," ungkap Gatot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR di Gedung Parlemen Senayan, Senin (25/5/2026). 


Langkah ini, menurut Gatot, diambil demi mengubah status penambang rakyat yang selama ini dicap ilegal dan kerap diusir oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar menjadi pelaku ekonomi yang sah, tertib, dan taat membayar pajak kepada negara.

"Selama ini kami sudah terbiasa di lapangan diusir oleh APH, padahal kami mau tertib dan bertanggung jawab, melaksanakan good mining practice," ujarnya.