Sebagai bukti keseriusan agar legal, Gatot menambahkan pihaknya bahkan telah mendirikan koperasi dan wadah resmi, serta aktif menyurati bupati hingga gubernur demi kejelasan nasib pertambangan rakyat dan siap melaksanakan setoran pajak pertambangan.
Karena hal ini, pihaknya juga meminta DPR agar penetapan WPR kembali ke pemerintah provinsi, sehingga proses pengurusan lebih cepat.
Contoh peraturan yang dikeluarkan Pemprov terkait tambang rakyat adalah di Papua Tengah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) menjadi tuan di negeri sendiri.
APRI juga mendesak DPR untuk membuat regulasi agar asosiasi diberikan kewenangan resmi untuk mengusulkan penetapan WPR.
"Kami minta kewenangan, Pak. Berikan legalitas kepada masyarakat, agar uangnya masuk ke negara berupa pajak, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa ketakutan," pungkasnya.
Dalam catatan Kementerian ESDM, tata kelola WPR terus mengalami pembaruan. Pemerintah secara bertahap meresmikan ratusan blok WPR baru untuk mengakomodasi usulan daerah sekaligus menekan angka pertambangan ilegal.
Secara akumulatif dari basis data nasional, Indonesia memiliki 1.215 WPR resmi dengan total luas mencapai 66.593,18 hektare.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM tahun ini baru saja menyetujui penambahan sekitar 313 hingga 322 blok WPR baru di beberapa wilayah (seperti Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara) guna mengurai kebuntuan izin tambang rakyat di daerah.
Lima daerah dengan WPR terbanyak berdasarkan sebaran wilayah per provinsi, sebagai berikut:
1. Jawa Timur 322 WPR dengan luas 6.937,78 hektare
2. Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848,00 hektare
3. DI Yogyakarta sebanyak 138 WPR dengan luas 5.600,05 hektare
4. Bangka Belitung sebanyak 123 WPR dengan luas 8.568,35 hektare
5. Jambi sebanyak 117 WPR dengan luas 7.030,46 hektare
(smr/ros)






























