“Dan yang terpenting juga, perusahaan pertambangan membutuhkan kepastian waktu pencairan dana yang dialirkan oleh badan pengelola ekspor tersebut, yang jika tersendat dapat mengganggu likuiditas operasional penambangan,” tegas Sudirman.
Di sisi lain, dia juga menyoroti nasib kontrak jangka panjang yang telah dimiliki oleh penambang. Dia khawatir peralihan kontrak dan negosiasi kepada PT DSI tersebut memicu sengketa atau force majeure jika proses transisi tak mulus.
Sudirman juga menyoroti kemungkinan masih timbulnya kebocoran pendapatan negara jika tata kelola ekspor tak dilakukan secara baik oleh PT DSI.
“Tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat serta sistem kontrol yang ketat, pembentukan badan pengontrol ekspor juga dikhawatirkan tidak bukan malah memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang bisa jadi justru bisa jadi lebih besar permasalahannya,”
Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi
“Tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat serta sistem kontrol yang ketat, pembentukan badan pengontrol ekspor juga dikhawatirkan tidak bukan malah memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang bisa jadi justru bisa jadi lebih besar permasalahannya,” ujar dia.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar proses transisi kebijakan dijalankan lebih panjang, guna memberikan waktu bagi perusahaan pertambangan untuk menyelesaikan kontrak penjualan jangka panjang.
Periode transisi yang lebih panjang, kata Sudirman, juga dapat dimanfaatkan oleh PT DSI untuk melakukan penyesuaian guna memahami situasi dan kondisi pasar komoditas global.
“Dengan proses transisi yang lebih longgar jangka waktu periodenya, pemerintah dapat terus menerapkan kebijakan HBA dan HPB serta pengetatan pengawasan terhadap volume ekspor,” tegas Sudirman.
Bagaimanapun, dia meyakini langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menekan kebocoran devisa, memberantas praktik kecurangan ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kita semua tentu saja mendukung langkah pemerintah untuk upaya menekan kebocoran devisa dan memberantas praktik kecurangan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun demikian kami berharap agar langkah yang diambil pemerintah jangan juga kemudian berpotensi menurunkan gairah di sektor industri pertambangan,” ungkapnya.
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.
Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN.
Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.
Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.
Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business atau B2B antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.
BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.
(azr/ell)



























