Logo Bloomberg Technoz

“Dengan memperkuat penilaian risiko berbasis arus kas, bukan sekadar agunan,” katanya.

Apalagi menurut Josua, proyeksi pertumbuhan kredit kemungkinan perlu direvisi lebih hati-hati.

Sebelum kenaikan BI Rate, kredit perbankan masih berpeluang tumbuh di kisaran menengah atas, tetapi setelah kenaikan 50 basis poin, realisasi kredit 2026 kemungkinan lebih dekat ke batas bawah kisaran proyeksi

“Terutama jika rupiah belum cepat stabil dan bank makin selektif,” katanya.

Menurutnya, kredit korporasi besar mungkin masih bertahan karena kebutuhan modal kerja dan proyek strategis, tetapi kredit UMKM, konsumsi, properti, dan otomotif lebih rentan tertahan.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi juga masih bisa bertahan di atas 5% jika konsumsi domestik, belanja pemerintah, dan investasi tetap berjalan, tetapi peluang akselerasi menjadi lebih terbatas. Dengan demikian, kenaikan BI Rate memperkuat stabilitas, tetapi mengurangi ruang ekspansi ekonomi.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo membeberkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia usai menaikkan suku bunga Bank Indonesia menjadi 5,25% termasuk kebijakan makroprudensial

Perry bilang, Bank Indonesia akan meningkatkan insentif likuiditas makroprudensial kepada sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Hingga Mei 2026, nilai Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) telah mencapai Rp424,7 triliun.

Likuiditas tersebut dialokasikan kepada bank-bank nasional, terdiri dari Bank BUMN sebesar Rp214,2 triliun, bank swasta Rp171,1 triliun, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp30,6 triliun. Insentif juga diarahkan kepada sektor-sektor prioritas yang mendukung program pemerintah dan penciptaan pertumbuhan ekonomi.

“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit dan menurunkan suku bunga yang menjaga suku bunga kreditnya tetap rendah,” kata Perry

Selain itu Bank Indonesia memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperbesar kapasitas perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit. Dalam ketentuan RIM, perbankan diwajibkan menjaga rasio intermediasi pada kisaran 84% hingga 94%.

“Kami mendorong pemenuhan 84 sampai 94%ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional ya rekening giro, tabungan deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah,” jelas Perry. 

(ell)

No more pages