Dalam pemaparannya, Airlangga menyebutkan ketentuan utama dari aturan ini. Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.
Kedua, Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal 3 bulan untu migas 12 bulan untuk non-migas.
(lav)
No more pages



























