Logo Bloomberg Technoz

Sebagai tindak lanjut, OJK juga akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait.

Awasi Rekening Penampungan Perbankan

OJK juga akan mengawasi dan juga memastikan dukungan dari sektor perbankan terkait Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

“Secara khusus, OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Kiki.

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki ini, OJK sudah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account dimaksud.

Sedangkan secara operasional, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia tentunya. Selanjutnya, OJK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan.

“Dan selain itu kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan lebih lanjut pemeriksaan kepada bank,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut bahwa beleid terkait dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.  Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).

Dalam pemaparannya, Airlangga menyebutkan ketentuan utama dari aturan ini. Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.

Kedua, Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal 3 bulan untu migas 12 bulan untuk non-migas.

(ell)

No more pages