Soroti Underinvoicing Ekspor RI: Prabowo Bakal Benahi Bea Cukai
Mis Fransiska Dewi
20 May 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menilai dugaan praktik under invoicing yang dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp15.400 triliun. Pemerintah akan membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengantisipasi penyelundupan ekspor maupun impor RI.
Adapun under invoicing merupakan praktik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang tidak benar kepada pemerintah.
Data tersebut diungkapkan Prabowo saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, pengusaha Indonesia yang nakal itu membuat perusahaan di luar negeri kemudian menjual suatu komoditas dari tanah air ke perusahaan di negara lain itu dengan harga yang jauh di bawah harga sebenarnya.





























