Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Korupsi POME

Dovana Hasiana
20 May 2026 13:05

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2021-2025 Askolani dalam kasus dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Korps Adhyaksa mengklaim status Askolani masih sebagai saksi.

"Benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Rabu (20/05/2026).

"[Askolani] sudah sampai [di Gedung Bundar Jampidsus]. Masih diperiksa."


Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, dan swasta. Para pelaku diduga memanipulasi tata niaga ekspor kelapa sawit atau CPO seolah sebagai limbah cair atau POME.

Para tersangka bersama-sama mengubah klasifikasi atau HS Code untuk menghindari kewajiban pasar dalam negeri (DMO) dan bea keluar. Sehingga, praktik lancung ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10-14 triliun.