Logo Bloomberg Technoz

Prabowo menyebut bahwa saat ini bangsa Indonesia meminta pekerjaan yang cepat. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tak boleh menjadi pihak yang santai dan leha-leha saja.

“Tidak ada orang tidak bisa diganti, rakyat menuntut pemerintah yg benar dan baik, jangan mentang-mentang sudah jadi ASN nggak bisa diberhentikan,” kata Prabowo.

Ia mengatakan hal ini menjadi penting demi masa depan anak cucu bangsa. Kepala Negara juga mengatakan bahwa hal ini diperlukan supaya negara Indonesia menjadi negara yang hebat.

Sebelumnya, bea cukai memang sempat disorot usai salah satu petingginya yakni  Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budhi Utama menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Selain Djaka Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Mereka mengatur upaya agar barang-barang impor Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai. Dengan demikian, John Field telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp61,3 miliar di berbagai lokasi.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Perinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar; jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando; dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Tak cuma Djaka, sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo juga diciduk oleh KPK.

(ell)

No more pages