Logo Bloomberg Technoz

PT Musim Mas jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Rugikan Rp187 M

Dovana Hasiana
20 May 2026 14:05

Musim Mas. (Tangkapan Layar via website musimmas.com)
Musim Mas. (Tangkapan Layar via website musimmas.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit raksasa PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelawan. 

Berdasarkan keterangan ahli, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menuduh perusahaan tersebut menimbulkan kerugian negara dalam bentuk kerusakan ekologis senilai Rp187,8 miliar.

"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022," kata Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/05/2026).


"Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation."

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Musim Mas tercatat melakukan penanaman Kelapa Sawit hingga jarak 2-5 meter dari bantaran Sungai Air Hitam. Padahal, sesuai aturan, batas penanaman perkebunan maksimal 50 meter dari bibir sungai.