Arah Kebijakan Bank Sentral Usai BI Rate Naik ke 5,25% Mei 2026
Mis Fransiska Dewi
20 May 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memaparkan arah bauran kebijakan moneter terbaru usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Mei 2026, dengan memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI atau BI Rate sebesar 50 basis poin ke level 5,25%.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026), Gubernur BI Perry Warjiyo juga membeberkan berbagai kebijakan yang akan dilakukan oleh otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut poin lengkap arah bauran kebijakan moneter BI ke depan:
- Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, yakni dengan:
- meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
- meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik;
- menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
2. Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui:
- pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
- peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
- penguatan sinergi lebih lanjut dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mendorong kredit/pembiayaan tinggi baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
- publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
3. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk semakin memperluas kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui:
- perluasan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dengan target merchant QRIS sebanyak 47 juta pada 2026 guna meningkatkan aktivitas ekonomi keuangan digital yang inklusif, termasuk UMKM;
- pelaksanaan QRIS Antarnegara Indonesia – China sebagai upaya perluasan konektivitas pembayaran digital lintas negara setelah kesuksesan konektivitas QRIS dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, dan Korea Selatan;
- penyelenggaraan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI): Digdaya dan Hackathon melalui program pelatihan tingkat lanjutan untuk semakin memperluas penciptaan kewirausahaan dan usaha digital inklusif (digital business entrepreneurship) baik di bidang jasa keuangan, UMKM, maupun layanan umum sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan perluasan lapangan kerja.




























