Logo Bloomberg Technoz

Anggota DPRD Merokok Saat Rapat, Gerindra Cuma Beri Teguran Keras

Cahya Puteri Abdi Rabbi
15 May 2026 17:30

Logo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (Dok. Gerindra)
Logo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (Dok. Gerindra)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri As Sidiqi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Pembacaan keputusan dilakukan dalam sidang pemeriksaan etik di Ruang Sidang Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra.

Penjatuhan sanksi tersebut berkaitan dengan Achmad yang terekam kamera tengah bermain gim sambil merokok di sela rapat mengenai penanganan stunting di Gedung DPRD Jember.

“Mengadili dan menyatakan bahwa saudara Achmad Syahri As Sidiqi S.E selaku kader Partai Gerindra, terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, memberikan hukuman teguran keras dan terakhir,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman di DPP Gerindra pada Jumat (15/5/2026).


Selain itu, jika Achmad Syahri kembali melakukan tindakan yang sama dan melanggar etik, maka Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberhentian Achmad Syahri sebagai anggota DPRD Jember.

“Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjut Fikrah.