Usai sidang, Achmad Syahri menyampaikan penyesalannya atas pelanggaran etik yang dia lakukan. Ia mengaku khilaf ketika merokok dan bermain gim di tengah rapat. Ia pun bungkam ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan kebiasaan yang ia lakukan saat rapat.
“Saya taat dengan keputusan partai. Saya menyesal, mungkin ada salah, saya mohon maaf. (Merokok dan bermain gim) khilaf saja saya sebagai manusia biasa, dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Achmad Syahri.
Turut mendampingi dalam sidang yakni Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan teguran keras bagi anggotanya. Dirinya memastikan akan ada pemecatan jika kesalahan yang sama terulang kembali.
“Ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang sudah disampaikan, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada pemecatan,” kata Ahmad Halim.
Sebagai informasi, sejumlah aturan yang dilanggar oleh Ahmad Syahri sehingga mendapat sanksi teguran terakhir dan terancam dipecat yakni, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Kemudian, Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Lalu, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader, bahwa akan tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai, Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, nasionalis, dan hati-hati.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, Pasal 2 ayat 2 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai setiap peraturan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai bagi setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.
(lav)



























