Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, jaksa menuntut Ibrahim untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Jaksa juga ingin Ibrahim membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Selain itu, jaksa juga ingin Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Kuasa Hukum Akan Pelajari Putusan

Kuasa Hukum Ibrahim Arief mengklaim masih harus membaca detail salinan putusan untuk mencermati perintah hakim soal penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, hingga saat ini masih belum ada kejelasan dan kepastian kapan perintah penahanan tersebut harus dijalankan. Hal ini termasuk upaya Ibrahim untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Jakarta.

Toh, berdasarkan vonis yang dibacakan, hakim tak mencantumkan waktu pelaksanaan perintah penahanan tersebut harus dilakukan.

"Karena hukum kan kata per kata, kita harus saklek ya. Jadi katakanlah kayak tadi, menetapkan ditahan, untuk ditahan, tapi kan kapan?" ujar tim kuasa hukum. "Karena biasanya di putusan Majelis Hakim itu bunyinya 'dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan', atau 'menahan seketika setelah putusan dibacakan'. Jadi biar kami pelajari petikan salinan putusan yang tadi malam dibacakan."

(dov/frg)

No more pages