Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan agar Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih harus menjalani pidana penjara selama enam tahun, dan membayar pidana denda Rp500 juta subsider penjara selama 120 hari. Khusus Mulatsyah, jaksa menuntutnya untuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider penjara selama tiga tahun.
Kuasa hukum Mulyatsyah, Reynaldi membenarkan kliennya tak ingin mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap vonis yang dibacakan hakim PN Tipikor Jakarta. Dia menyatakan, kliennya akan menjalani masa hukuman yang ditetapkan pengadilan.
"Benar, pak Mulyatsyah tak mengajukan banding," kata dia melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz.
(dov/frg)
No more pages































