Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan agar Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih harus menjalani pidana penjara selama enam tahun, dan membayar pidana denda Rp500 juta subsider penjara selama 120 hari. Khusus Mulatsyah, jaksa menuntutnya untuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider penjara selama tiga tahun.
(dov/frg)
No more pages































