Logo Bloomberg Technoz

Kemhut: Penyelundup 796 Kg Sisik Trenggiling Divonis 8 Tahun

Sabrina Mulia Rhamadanty
20 September 2026 21:00

Ilustrasi Pengadilan (Photo by Mark Youso via pexels)
Ilustrasi Pengadilan (Photo by Mark Youso via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Peneggakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengungkap vonis persidangan bagi terdakwa pelaku penyelundupan 796 kilogram Sisik Trenggiling yaitu penjara selama delapan tahun di Pengadilan Negeri Serang.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 April 2026, ketika Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menemukan kapal yang membawa muatan ilegal berisi 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kg. Penyidik Gakkum Kehutanan kemudian melakukan penyidikan mendalam sepanjang kurun waktu April hingga Juni 2026. 

“Dari hasil penyidikan, penyidik Gakkum Kehutanan menetapkan nakhoda kapal berinisial LVP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengangkut dan menguasai bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal,” ungkap Tim Gakkum Kehutanan, dikutip dari instagram resmi @GakkumKehutanan, Minggu (20/9/2026).


Selanjutnya, pada 3–4 Juni 2026, Gakkum Kehutanan resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka LVP, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses penuntut lanjutan (P-21).

Pihak Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar memberikan hukuman pidana penjara kepada pelaku, melainkan pesan kuat untuk memutus mata rantai dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan satwa liar.