Logo Bloomberg Technoz

Momen Gibran Puji Pramono soal Transportasi Gratis Jakarta

Farid Nurhakim
12 May 2026 16:40

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (02/06/2025) (Dok. YouTube Setpres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (02/06/2025) (Dok. YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka menyanjung Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pramono Anung soal kebijakan layanan transportasi umum massal gratis bagi 15 golongan masyarakat. 

Hal ini disampaikannya seusai meninjau proyek Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Jakarta Fase 2A rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Kota di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026).

"Saya sangat mengapresiasi terobosan inovasi dari Pak Gubernur terkait transportasi publik di Jakarta yang sekarang membebaskan tarif untuk 15 golongan, ini luar biasa sekali, termasuk golongan ini ya Pak ya? Lansia (lanjut usia), difabel, ini sangat luar biasa sekali," ucap Gibran.


Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang telah diteken oleh Pramono Anung pada 13 Oktober 2025 lalu. Beleid ini mengatur pemberian layanan transportasi umum massal gratis yang mencakup tiga sistem utama, yaitu Bus Rapid Transit (BRT), MRT, dan Light Rail Transit (LRT).

15 golongan masyarakat yang berhak atas fasilitas transportasi gratis tersebut antara lain pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pensiunannya; tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta; peserta didik penerima kartu Jakarta pintar (KJP) plus; karyawan bergaji upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI; penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa); tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK); penduduk pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Kepulauan Seribu, penerima beras untuk warga miskin (raskin) berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); serta veteran RI. Lalu, penyandang disabilitas; penduduk lansia di atas 60 tahun; pengurus rumah ibadah; pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan juru pemantau jentik (Jumantik).