Alasan Andrie Yunus Tak Akan Bersaksi di Sidang Militer
Dovana Hasiana
12 May 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan kliennya di Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Perwakilan TAUD Airlangga Julio mengatakan terdapat sejumlah alasan yang melandasi hal tersebut. Mereka menilai itu merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia kepada korban.
“Kenapa demikian? Pasal 65 Undang-Undang TNI dan juga Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum,” ujar Julio dalam konferensi pers, Senin (11/05/2026).
Selain itu, Julio mengatakan Andrie Yunus memiliki hak untuk diwakili. Sebagai gambaran, jaksa penuntut umum bertindak mewakili korban di peradilan pidana.
Namun, mereka mempertanyakan siapa pihak yang diwakili oleh Oditurat Militer dalam sidang tersebut, apakah kepentingan korban yang merupakan sipil atau militer.



























