Logo Bloomberg Technoz

“Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita, yang mana korban itu memiliki posisi sebagai pihak yang harus dilibatkan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Terakhir, TAUD menyinggung prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction). Prinsip tersebut mengatur pemisahan yurisdiksi pengadilan adalah berdasarkan tindak pidananya.

Sehingga, mereka menilai tidak boleh ada satu pun subjek hukum di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Enggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri,” ujarnya.

(dov/naw)

No more pages