Banding Diterima, 2 Bais Penyiram Andrie Yunus Batal Dipecat
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 September 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan dua dari empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus batal dipecat dari TNI. Keputusan itu didapat usai banding yang diajukan diterima oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta),
Penelusuran TAUD melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-08) menemukan bahwa Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapatkan pengurangan pidana penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Sebelumnya, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhkan pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari TNI, namun dalam putusan banding nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026—pidana penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, sebelumnya dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Dalam putusan banding, pidana penjara dikurangi menjadi dua tahun dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tak mengalami perubahan vonis.




























