Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan PHK Karyawan Bulan Depan
Dinda Decembria
26 April 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada 23 April-24 April 2026.
Rencanannya, pemangkasan tenaga kerja di perusahaan bubur kertas atau pulp itu akan diesekusi pada 12 Mei 2026.
Keputusan itu diambil selepas pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara awal tahun ini.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,"kata Direksi Toba Pulp Lestari (INRU) dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/4).
Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 10 Februari 2026. Dokumen tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bertarikh 26 Januari 2026.































