Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Sita 5,8 Juta Ha Hutan dan Denda dengan Total Rp370 T

Pramesti Regita Cindy
10 April 2026 15:45

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, Jakarta, 10 April 2026 (Tangkapan layar YouTube Setpres)
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, Jakarta, 10 April 2026 (Tangkapan layar YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita kembali 5,88 juta hektar kawasan hutan yang menjadi perkebunan dan pertambangan ilegal. Nilai dari penyitaan kembali dan penetapan denda pada seluruh kawasan hutan ini Rp371,1 triliun.

"Berati yang dilakukan Satgas PKH dalam 1,5 tahun menyelematkan hampir 10% dari APBN," kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidato dikutip, Jumat (10/04/2026).

Menurut dia, denda yang dikumpulkan Satgas PKH dalam bentuk uang tunai telah mencapai Rp31,3 triliun. Hal ini merujuk pada tiga kali penyetoran hasil denda dan aset penertiban hutan sejak awal2025.


Satgas PKH pertama kali menyetor hasil denda administrasi dari kasus korupsi Ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,25 triliun pada Oktober 2025. Mereka kembali melakukan penyetoran dana hasil denda administrasi sebesar Rp6,62 triliun pada Desember 2025.

Hari ini, Satgas PKH dan Kejaksaan Agung kembali menyetor uang hasil denda dan penyitaan aset senilai Rp 11,42 triliun.