Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Menang Banding di Gugatan Kebun Sawit Ilegal Riau

Dovana Hasiana
15 April 2026 15:20

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg/Muhammad Fadli)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg/Muhammad Fadli)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk selaku pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH selaku terbanding.

“Adapun Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN JakartaNomor  45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026 telah memenangkan Tim JPN selaku kuasa dari Satgas PKH yang disampaikan melalui persidangan secara e-Cout,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu (15/04/2026)


Gugatan pada tingkat pertama tersebut terkait dengan tindakan faktual atas pemasangan papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di lahan perkebunan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Salah satu tim JPN yakni Kasubdit Bantuan Hukum TUN pada JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut telah menguatkan putusan tingkat pertama.