Logo Bloomberg Technoz

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut bakal melakukan penguasaan lahan CPM untuk diserahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia membeberkan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) tersebut berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.

“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).

Terpisah, PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) optimistis kontrak karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak berpotensi dicabut pemerintah, meskipun sebagian area tambang anak usaha perseroan disegel oleh Satgas PKH.

Sekretaris Perusahan Muhammad Sulthon menjelaskan pada 10—17 Februari 2026 Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan atas bukaan hutan di wilayah KK PT CPM. Dalam proses tersebut ditemukan bukaan hutan tanpa izin dilakukan oleh pelaku penambang tanpa izin (PETI).

Dengan begitu, klaim Sulthon, Satgas PKH menyegel areal bukaan hutan pelaku PETI tersebut. Lokasi tersebut hingga saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan PT CPM.

“Penyegelan tersebut tidak berpotensi pencabutan KK CPM mengingat penyebab penyegelan adalah pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh para penambang liar dan bukan sebagai akibat kegiatan CPM,” kata Sulthon dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (24/2/2026).

(dov/frg)

No more pages