Logo Bloomberg Technoz

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,” ujar Lili saat diwawancarai tim Media Center Haji 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan penting karena sebagian jemaah masih mengira perempuan haid tidak boleh memulai ihram. Padahal, ihram tetap sah dilakukan selama seluruh ketentuan niat dipenuhi.

Selain ihram, perempuan yang mengalami haid juga tetap diwajibkan mengikuti wukuf di Arafah. Dalam ibadah ini, kondisi suci tidak menjadi syarat utama sehingga seluruh jemaah tetap dapat melaksanakannya.

Lili mengatakan bahwa inti dari wukuf adalah memperbanyak doa, zikir, dan memohon ampun kepada Allah SWT.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,” katanya.

Tawaf Ifadah Harus Dilakukan dalam Keadaan Suci

279 Orang Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Berbeda dengan wukuf dan ihram, tawaf ifadlah memiliki ketentuan khusus. Jemaah perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tawaf sebelum kembali suci.

Hal ini karena tawaf disamakan dengan salat yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar maupun kecil.

Karena itu, jemaah perempuan yang mengalami haid diminta menunggu hingga masa haid selesai sebelum melaksanakan tawaf ifadlah.

“Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadlah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadlah,” ujar Lili.

Ketentuan ini menjadi salah satu aturan penting dalam ibadah haji karena tawaf ifadlah termasuk rukun yang wajib dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka ibadah haji belum dianggap sempurna.

Meski demikian, terdapat kelonggaran pada pelaksanaan sa’i. Setelah tawaf selesai dilakukan dalam kondisi suci, jemaah tetap dapat melanjutkan sa’i meskipun kemudian mengalami haid kembali.

Lili menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak membatalkan tawaf yang telah dilakukan sebelumnya.

“Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa’i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa’i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan suci,” katanya.

Penjelasan ini dinilai penting karena banyak jemaah perempuan yang khawatir harus mengulang seluruh rangkaian ibadah jika haid kembali muncul saat sa’i berlangsung.

Padahal menurut ketentuan fikih haji, sa’i tidak mensyaratkan keadaan suci sehingga tetap dapat diteruskan.

Pil Penunda Haid Diperbolehkan

Selain pertanyaan mengenai tawaf dan sa’i, penggunaan pil penunda haid juga menjadi topik yang sering ditanyakan jemaah perempuan.

Menurut Lili, penggunaan obat penunda haid diperbolehkan selama dilakukan dengan pertimbangan medis dan konsultasi dokter terlebih dahulu.

“Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum pil haid untuk dalam haji ini,” ujarnya.

Penggunaan pil penunda haid biasanya dilakukan agar jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah tanpa hambatan waktu, terutama menjelang jadwal kepulangan ke Indonesia.

Meski diperbolehkan, jemaah tetap diminta memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing agar tidak menimbulkan gangguan fisik selama menjalankan ibadah di cuaca ekstrem Arab Saudi.

Petugas kesehatan haji juga biasanya memberikan pendampingan terkait penggunaan obat hormonal tersebut, terutama bagi jemaah lansia atau yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

Kondisi Darurat Bisa Mendapat Keringanan

Dalam kondisi tertentu, terdapat situasi yang membuat jemaah perempuan tidak dapat menunggu hingga masa haid selesai.

Hal ini biasanya terjadi ketika jadwal kepulangan ke Indonesia sudah sangat dekat dan tidak memungkinkan untuk menunda keberangkatan.

Menurut Lili, kondisi seperti itu termasuk keadaan darurat yang membutuhkan konsultasi langsung dengan pembimbing ibadah.

Ia menjelaskan bahwa jadwal penerbangan haji tidak dapat dinegosiasikan sehingga terdapat solusi khusus dalam kondisi tertentu.

“Karena jika tidak bisa lagi ditunda maka dibolehkan. Wanita yang haid tersebut bisa langsung mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf untuk melaksanakan hajinya,” ujar Lili.

Kelonggaran tersebut diberikan demi menjaga keberlangsungan ibadah jemaah agar tetap dapat menyelesaikan seluruh rukun haji sebelum kembali ke Tanah Air.

Namun keputusan tersebut tetap harus melalui bimbingan petugas ibadah agar sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi masing-masing jemaah.

Pentingnya Edukasi Fikih Haji bagi Jemaah Perempuan

Petugas haji menilai edukasi mengenai haid dan ibadah haji masih perlu terus ditingkatkan karena banyak jemaah perempuan yang belum memahami aturan detail dalam fikih haji.

Tidak sedikit jemaah yang merasa takut, cemas, bahkan panik ketika mengalami haid di tengah pelaksanaan ibadah.

Padahal sebagian besar rangkaian haji tetap dapat dilakukan tanpa hambatan berarti selama memahami aturan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami jemaah perempuan antara lain:

  • Haid tidak membatalkan ihram

  • Wukuf tetap wajib dilakukan

  • Tawaf harus menunggu suci

  • Sa’i boleh dilakukan meski haid

  • Pil penunda haid diperbolehkan dengan konsultasi dokter

  • Kondisi darurat memiliki keringanan tertentu

Pemahaman tersebut membantu jemaah menjalani ibadah dengan lebih tenang dan fokus pada makna spiritual haji.

Selain itu, edukasi juga membantu mengurangi kesalahan informasi yang sering beredar di kalangan jemaah.

Tantangan Jemaah Perempuan Saat Haji

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Pelaksanaan ibadah haji memang memiliki tantangan tersendiri bagi perempuan. Selain faktor fisik dan cuaca panas ekstrem, perubahan hormon dan kelelahan perjalanan juga dapat memengaruhi siklus menstruasi.

Banyak jemaah yang mengalami haid lebih cepat, lebih lama, atau bahkan tidak teratur selama berada di Tanah Suci.

Kondisi tersebut sering menimbulkan kekhawatiran karena berkaitan langsung dengan jadwal pelaksanaan tawaf dan keberangkatan pulang.

Karena itu, pembimbing ibadah terus mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kesehatan sejak sebelum berangkat haji.

Jemaah perempuan juga dianjurkan berkonsultasi dengan dokter jauh hari sebelum keberangkatan jika berencana menggunakan pil penunda haid.

Pemerintah Terus Tingkatkan Pendampingan

Pemerintah melalui PPIH terus meningkatkan layanan pendampingan ibadah bagi jemaah perempuan selama musim haji 2026.

Edukasi dilakukan melalui manasik haji, bimbingan kelompok terbang, hingga konsultasi langsung bersama petugas ibadah dan tenaga kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh jemaah memahami tata cara ibadah sesuai syariat sekaligus tetap menjaga kondisi kesehatan selama di Tanah Suci.

Selain pembimbing ibadah, tenaga kesehatan juga disiagakan untuk membantu jemaah perempuan yang mengalami gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.

Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu jemaah menjalani ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk hingga seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan.

(seo)

No more pages