Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tegaskan Larangan Pungutan Tambahan Jemaah Haji

Redaksi
26 April 2026 13:30

Jamaah haji mengikuti proses sebelum pemberangkatan di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jamaah haji mengikuti proses sebelum pemberangkatan di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Demi meningkatkan kenyamanan jemaah haji dalam beribadah, pemerintah menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan kepada jemaah haji.

Pemerintah bakal menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

"Kami perlu menegaskan kepada KBIHU agar tidak memungut tambahan biaya apapun kepada jemaah haji. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4).


Berdasarkan catatan Kementerian Haji dan Umrah per 24 April 2026, jemaah haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi mencapai 56 kloter dengan jumlah 22.051 jemaah. Sebanyak 17.747 jemaah dari 45 kloter telah tiba di Madinah, Arab Saudi.

Pada kesempatan ini, Maria juga mengingatkan para jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Madinah bahwa suhu di Madinah hari ini diperkirakan bisa mencapai 36 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan 25 persen.