Selanjutnya, tarif royalti diusulkan menjadi 10% pada level HMA US$30.000—US$35.000 per ton, dari tarif saat ini sebesar 7,5% untuk HMA US$30.000—US$40.000 per ton.
Lalu, tarif diusulkan naik menjadi 12,5% pada rentang HMA US$35.000—US$40.000 per ton, dari sebelumnya sebesar 7,5% untuk HMA US$30.000—US$40.000 per ton.
Tarif kemudian diusulkan naik menjadi 15% pada level HMA US$40.000—US$45.000 per ton, dari tarif saat ini sebesar 10% untuk HMA di atas US$40.000/ton.
Selanjutnya, tarif diusulkan menjadi 17,5% pada rentang HMA US$45.000—US$50.000/ton, dari sebelumnya sebesar 10% untuk HMA di atas US$40.000/ton.
Lalu, tarif tertinggi diusulkan mencapai 20% apabila HMA timah berada di atas US$50.000/ton, dari tarif saat ini sebesar 10% untuk HMA di atas US$40.000/ton.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat HMA timah pada tahun ini tercatat paling tinggi sebesar US$55.205/ton pada Maret 2025. Kemudian, turun menjadi US$50,225/ton pada April 2026.
Rata-rata HMA timah pada awal tahun ini tercatat sebesar US$51.101/ton, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata HMA timah sepanjang 2025 yang hanya US$34.353/ton.
Jika mengacu pada usulan tarif, maka royalti yang dikenakan terhadap timah berpotensi melonjak jadi 20% sebab HMA sudah di atas US$50.000/ton. Sementara itu, tarif yang berlaku saat ini, sebesar 10% sebab HMA di atas US$40.000/ton.
Royalti Timah:
PP No. 19/2025:
- HMA < US$20.000/ton: 3%
- US$20.000—<US$30.000/ton: 5%
- US$30.000—<US$40.000/ton: 7,5%
- ≥US$40.000/ton: 10%
Usulan:
- HMA < US$20.000/ton: 5%
- US$20.000—<US$30.000/ton: 7,5%
- US$30.000—<US$35.000/ton: 10%
- US$35.000—<US$40.000/ton: 12,5%
- US$40.000—<US$45.000/ton: 15%
- US$45.000—<US$50.000/ton: 17,5%
- ≥US$50.000/ton: 20%
(azr/wdh)





























