Salah satu komponen utama dalam struktur tersebut adalah saham free float, yakni porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder.
Bagi calon emiten, free float tidak hanya menjadi syarat pencatatan saham di BEI, tetapi juga memengaruhi likuiditas, kualitas perdagangan, dan tingkat kepercayaan investor.
Dengan perencanaan yang tepat, pemenuhan ketentuan free float dapat menjadi fondasi bagi terciptanya perdagangan saham yang sehat dan berkelanjutan.
Saham free float mencerminkan tingkat ketersediaan saham yang dapat dibeli dan dijual oleh investor ritel maupun institusi.
Kepemilikan ini tidak termasuk saham milik pemegang saham pengendali, pemegang saham utama, dan pihak terafiliasi.
Semakin besar porsi saham yang dimiliki publik, semakin luas pula partisipasi investor dalam perdagangan saham suatu perusahaan.
Kondisi tersebut mendukung terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan mekanisme pasar secara wajar.
Aturan Baru untuk Calon Emiten
Sebagai bagian dari penguatan pasar modal Indonesia, BEI telah menyempurnakan Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham.
Dalam aturan terbaru, calon perusahaan tercatat wajib memenuhi minimum free float saat IPO dengan rentang 15 persen hingga 25 persen.
Besaran tersebut ditentukan berdasarkan nilai kapitalisasi saham perusahaan sebelum tanggal pencatatan.
Selain itu, setelah tercatat di bursa, emiten wajib menjaga porsi free float minimal 15 persen dari total saham tercatat secara berkelanjutan.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pasar modal nasional.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor,” ujar Listyorini.
Menurutnya, aturan ini memiliki dampak penting bagi perusahaan maupun investor.
Dari sisi perdagangan, free float yang lebih besar akan meningkatkan volume dan frekuensi transaksi sehingga saham menjadi lebih likuid.
Likuiditas yang baik juga mendukung pembentukan harga yang lebih efisien dan mencerminkan kondisi pasar.
Dari sisi investor, distribusi saham yang lebih luas membuka akses lebih besar bagi investor domestik maupun asing.
Kondisi ini berkontribusi terhadap pendalaman pasar dan menciptakan stabilitas perdagangan saham.
Dari perspektif tata kelola, kepemilikan publik yang lebih luas mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan disiplin dalam keterbukaan informasi.
Perusahaan juga dituntut menjaga akuntabilitas agar sesuai dengan ekspektasi regulator dan pemegang saham.
Struktur kepemilikan yang terdistribusi memberikan sinyal positif mengenai komitmen perusahaan dalam melindungi kepentingan investor publik.
Hal ini berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar terhadap emiten.
Bagi perusahaan yang ingin go public, pemenuhan free float perlu direncanakan sejak tahap awal persiapan IPO.
Penentuan jumlah saham yang akan ditawarkan harus mempertimbangkan batas minimum yang diwajibkan serta struktur pengendalian perusahaan setelah pencatatan.
BEI menilai proses ini tidak rumit apabila dipersiapkan secara matang.
Untuk mendukung calon emiten, bursa menyediakan sesi konsultasi dan bimbingan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara optimal.
Selain itu, BEI juga menghadirkan program IDX Incubator sebagai wadah pembinaan bagi perusahaan yang memiliki potensi untuk melantai di bursa.
Program tersebut membantu perusahaan mempersiapkan diri secara lebih terstruktur sebelum memasuki proses IPO.
BEI mendorong perusahaan untuk memahami seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aspek free float, dan berkoordinasi dengan profesi penunjang pasar modal.
Dengan pemahaman dan perencanaan yang matang, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan pencatatan.
Lebih dari itu, perusahaan juga membangun fondasi yang kuat untuk menjadi entitas publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.