Menurut Ubaid, selama puluhan tahun guru honorer justru menjadi penopang utama pendidikan nasional, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar akibat minimnya rekrutmen guru oleh negara. Namun kini, nasib mereka justru semakin tidak pasti.
Dia juga menyoroti perhatian pemerintah yang dinilai hanya terfokus pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara itu, jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta disebut belum mendapatkan perlindungan kerja maupun kesejahteraan yang memadai.
“Mereka mengajar anak-anak Indonesia dan menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak,” kata Ubaid.
Berdasarkan data yang dihimpun JPPI dari Emis GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
JPPI menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tata kelola anggaran pendidikan nasional. Organisasi itu menilai anggaran pendidikan saat ini lebih banyak diarahkan pada program populis dibandingkan menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.
“Negara sibuk membiayai program makan bergizi gratis, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.
Menurut dia, krisis pendidikan Indonesia saat ini bukan semata karena persoalan konsumsi siswa di sekolah, melainkan karena kurangnya jumlah guru, rendahnya kesejahteraan tenaga pengajar, hingga kondisi sarana pendidikan yang belum memadai di berbagai daerah.
JPPI pun mendesak pemerintah menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Pemerintah diminta menyiapkan roadmap pengangkatan serta perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, lengkap dengan skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.
“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Ubaid.
(dec)






























